Advertorial News

Pemkab Kukar Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Metode Pembayaran Digital QRIS

LintasMahakam.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran perihal penggunaan QRIS (Quick Responcode Indonesia Standar). QRIS adalah pembayaran digital menggunakan scan QR code untuk metode pembayaran.

Surat edaran Nomor : B-3256/BAPENDA/065.11/11/2022 ini tentang penggunaan QRIS pada kantin/warung dan fasilitan tempat makan dan minum sejenis. Surat bertanggal 3 November 2022 tersebut ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam surat edaran yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kukar Sunggono ini diharapkan dapat mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah dalam program Elektronifikasi Transakksi Daerah (ETPD).

“Untuk itu fasilitas kantin/warung dan fasilitas tempat makan minum sejenisnya yang berada dilingkungan perangkat daerah diminta untuk menyediakan/ menggunakan fasilitas kanal pembayaran QRIS sebagai salah satu alat transaksi pembayaran,” bunyi pernyataannya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Kukar menyediakan bantuan penggunaan QRIS ini dengan berkordinasi dengan pihak Bank Kaltimtara Cabang Tenggarong. Nantinya petugas akan melayani di nomor 0812-3102-238 dan 0821-5320-0428.