Advertorial News

Alamat di KK Minimal Terbit 1 Tahun Sebelum Pendaftaran, Ananda Emira Moeis Minta Pemerintah Cari Solusi

LintasMahakam.com, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis meminta pemerintah mencari solusi perihal administrasi kependudukan yang menjadi salah satu syarat mendaftar ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) jalur zonasi.

Sistem zonasi merupakan salah satu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan dan pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Domisili atau alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) minimal diterbitkan satu tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.

Ananda mengatakan harus ada atensi dari pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mengenai persyaratan tersebut.

Ia khawatir peserta didik tidak bisa sekolah karena terkendala persyaratan yang berlaku dimasing-masing kabupaten/kota. Lantaran setiap tahun hal yang sama selalu terjadi, sehingga menjadi kendala anak didik melanjutkan jenjang pendidikan ke sekolah negeri.

“Jangan sampai ada anak-anak yang ditolak sekolah karena terbentur aturan kependudukan,” ujarnya belum lama ini.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu menyebutkan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat RDP bersama pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

“Setiap warga negara memiliki hak menerima pendidikan. Jadi kita akan merapatkan ini supaya ada jalan keluar, dan akan kita sampaikan ke pusat,” tuturnya. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)