Bisnis & Pajak News

Layanan Aplikasi Elektronik DJP ini Ditutup

LintasMahakam.com – Sejak Selasa (31/8/2021), Ditjen Pajak (DJP) menutup dua aplikasi elektronik.

Dalam unggahannya di Instagram, DJP menyatakan kedua aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi e-form versi lama dan aplikasi electronic filing identification number (EFIN) yang sebelumnya dapat diakses pada laman efin.pajak.go.id.

“Kawan Pajak bisa menggunakan e-form versi pdf dan melakukan proses aktivasi/lupa EFIN melalui kantor pelayanan pajak,” tulis DJP dalam unggahannya.

Seperti diketahui, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan aplikasi e-form pdf tidak membutuhkan koneksi internet. Koneksi internet hanya dibutuhkan saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Dalam e-form pdf, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (dengan minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan setelah serta Mac. Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.

Wajib pajak juga bisa melakukan import data comma separated value (CSV) untuk daftar harta, bukti potong, dan lainnya. Kemudian ada data prepopulated untuk form 1770 dan 1770S orang pribadi. Dalam aplikasi e-form yang lama tidak terdapat fitur import data.

Dengan aplikasi e-form pdf, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS. Sebelumnya, pada aplikasi e-form yang lama, token hanya dapat dikirimkan melalui email. 

Untuk aktivasi EFIN, WP atau wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (surel) resmi ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Untuk mengetahui alamat surel masing-masing KPP, wajib pajak dapat mengecek pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Kemudian, untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui nomor telepon atau surel resmi KPP. Untuk layanan ini, wajib pajak juga bisa mendapatkannya melalui contact center DJP, Kring Pajak.