Bisnis & Pajak News Otomotif

Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Nama Provinsi dan Batas Waktunya

LintasMahakam.com – Lima daerah ini sedang gelar pemutihan bebas denda, nunggak bayar enggak kena biaya.

Sebanyak lima daerah ini tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Buat pengguna kendaraan baik motor dan juga mobil yang pajak sudah lewat masa berlakunya ada kabar bagus nih.

Ada sebanyak lima daerah yang kembali menggelar program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.

Kendaraan yang pajaknya habis sama sekali enggak kena denda dan pengurusannya bebas biaya.

Jadi segera urus ke kantor Samsat terdekat, mumpung program pemutihan bebas denda pajak kendaraan masih berlangsung.

Simak berikut daerah (provinsi) yang memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

1. Lampung

Mengutip informasi lewat akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April lalu hingga September 2021 mendatang.

Dengan menghadirkan 2 program pemutihan yang diberikan, yakni:

– Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

2. Bali

Provinsi Bali turut juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021 akan datang.

Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali yaitu:

– Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
– Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua
– Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.

3. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan ini digelar oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli lalu hingga 30 September 2021 nanti.

Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Dan juga pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.

4. Jawa Tengah

Masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 6 Mei lalu hingga 6 September 2021.

Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

5. Kalimantan Timur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur.

Adapun diskon PKB sebesar 20% serta diskon 40% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Ditambah sanksi administrasi dihapus dan bebas pajak progresif .

Dikutip dari Instagram @bapendakaltim, pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak Senin (5/7/2021) kemarin sampai 31 Agustus 2021 mendatang.

Sumber: Otomania.com

Tinggalkan Balasan