LintasMahakam.com, Samarinda – Tiap tahun, warga Kalimantan Timur (Kaltim) selalu mengeluhkan urusan pendaftaran anak sekolah yang terganjal masalah zonasi. Salah satunya urusan administrasi kependudukan menjadi salah satu syarat seseorang untuk bisa mendaftar di SMA jalur zonasi. Disebutkan, alamat pada KK yang diterbitkan disyaratkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Aturan tersebut dikhawatirkan menjadi kendala bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi pada sekolah dimasing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan bahwa pemerintah harus bisa mencari solusi untuk permasalahan ini.
”Jangan sampai, anak-anak kita ditolak oleh sekolah karena aturan jalur zonasi, dimana KK domisili minimal satu tahun,” katanya. Dijelaskan dia, ketika ada aturan yang dikeluarkan pemerintah, maka harus ada solusi jika terjadi masalah di lapangan,” katanya.
Dijelaskan dia, pendidikan menjadi hak paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa. Pemerintah, kata dia, harus lebih memerhatikan persoalan yang dihadapi rakyat. Oleh karenanya, harus ada perhatian serius terhadap regulasi ini.
“Jangan sampai mereka nggak dapat pendidikan karena ini. Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa keterima. Kan, yang penting harus bisa sekolah,” jelasnya.
Ananda menegaskan masyarakat harus mendapatkan hak sekolah tanpa kesulitan. Dikhawatirkan persoalan zonasi ini malah membuat warga kian cemas menyekolahkan anak-anaknya. Jika demikian, maka yang dihadapi bukan lagi ancaman hak-hak yang tidak terpenuhi tapi juga ancaman kebodohan.
“Jangan sampai memberatkan rakyat. Regulasi yang dibuat jangan sampai malah membuat rakyat kesulitan,” tegsnya. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)