Advertorial News

Komisi III Bahas Pencabutan Perda No 14 Tahun 2022

LintasMahakam.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) fokus membahas masalah pencabutan Perda No. 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah dan Perda No. 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang. Komisi III bahkan sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda dasar pencabutan Perda No. 14 tahun 2012 diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (2/11/2022).

Pada kegiatan tersebut, bertugas sebagai pemimpin yaitu Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang didampingi Wakil Ketua Komisi III Syafruddin dan Sekretaris Komisi III Sarkowi V Zahry. Hadir pula anggota Komisi III diantaranya H Baba, Mimi Meriami Br Pane, Romadhony Putra Pratama, Safuad dan Agus Aras. Juga hadir dari Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, dan Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Dikatakan Veridiana, pencabutan perda tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, sesuai dengan peraturan dan dasar hukum, semua perizinan dan pengawasan berada di tangan pusat. Sehingga, DPRD Kaltim tak lagi memiliki kewenangan untuk pengawasan.

“Itu yang membuat akhirnya perda ini tidak berfungsi lagi, karena perizinan semua sudah diambil pusat kewenangannya. Jadi gak ada lagi kewenangan kita untuk melakukan pengawasan,” jelasnya. Pada proses RDP, pembahasan juga menyoal tentang dampak yang akan ditimbulkan dari pencabutan perda tersebut.

Veridiana menyebut , Komisi III ingin menggali dari lintas dinas berkenaan dengan dampak apa yang timbul terhadap struktur organisasi, dampak terhadap pendapatan daerah dan terhadap lingkungan.

“Yang tadi bertugas dibidangnya ini, setelah dicabut kan sudah tidak ada kerjaan lagi. Apalagi tambang-tambang di Kaltim banyak sekali. Untuk PKP2B otomatis dari pusat, tapi untuk IUP yang dikeluarkan kepala daerah, kan masih ada yang nambang sekarang karena izinnya masih jalan, bagaimana pengawasannya, itu yang kita gali. Dari poin-poin itu, akan menjadi catatan Komisi III ketika nanti menyampaikan laporan akhir,” pungkasnya. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)