LintasMahakam.com, Samarinda – Fraksi PDI Perjuangan menyepakati Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib Dewan, pada gelaran Rapat Paripurna Ke-48, dengan agenda Tanggapan dan Jawaban Fraksi-Fraksi, Selasa (8/11/2022).
Hadir sebagai perwakilan dari Fraksi PDIP, Agil Suwarno menyatakan, bahwa ia sependapat untuk dikembalikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) dan Badan Kehormatan (BK). menurutnya, pembentukan Peraturan Tata Beracara, Kode Etik DPRD, serta Tata Tertib Dewan sangat penting untuk dilaksanakan. Terlebih peraturan tersebut berkaitan erat dengan keberlangsungan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, dari anggota DPRD Kaltim.
“Kami menyetujui untuk membahas ke tahap selanjutnya, melalui Badan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kaltim,” katanya saat membacakan hasil kesepakatan Fraksi PDIP. Dia berharap, seluruh anggota DPRD Kaltim, hal ini dapat membantu pelaksanaan tugas dalam melaksanakan fungsi legislasinya.
“Badan Kehormatan DPRD pada dasarnya adalah Badan Pengawas Internal yang mempunyai kewenangan secara khusus, dalam menegakkan disiplin, moralitas, dan etika seluruh Anggota DPRD,” sebutnya.
Sehingga, lanjut dia, Badan Kehormatan DPRD mempunyai peranan penting dalam memproses segala tindakan yang dianggap tidak sesuai, dengan norma aturan dan tata tertib yang berlaku. “Pada gelaran rapat ini, bahwasanya Fraksi PDIP sangat setuju untuk dibuatkan Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib Dewan,” pungkasnya. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)