LintasMahakam.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Faisal Assegaf melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Soper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Sabtu 22 Oktober 2022.
Andi mengaku, Perda yang diasosiasikan itu telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaannya.
Karena itu, menurutnya, kegiatan Sosper tersebut sangat penting dilaksanakan sehingga masyarakat bisa memahami dan mengetahui isi dari Perda tersebut, apalagi memihak kepada masyarakat menengah kebawah.
“Perda ini sudah ada Pergub nya, jadi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengakses keadilan saat perkara. Warga bisa mendapat pendampingan hukum secara gratis dari lembaga bantuan hukum,” jelasnya.
Andi mengaku, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi dari Perda tersebut. Karena itu, melalui kegiatan tersebut diharapkan masyarakat bisa mengetahui sehingga nantinya dapat dengan mudah mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
“Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda ini dan tata cara untuk mendapatkan Bantuan Hukum. Dengan kegiatan sosialisasi begini kan masyarakat bisa tahu,” ujarnya.
“Jadi apabila ada masyarakat di Kaltim, tentunya akan segera dilakukan pendamping. Terutama masyarakat di Kabupaten Paser ini,” tambahnya. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)