Advertorial News

Pemprov Kaltim Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

LintasMahakam.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Marthinus menginginkan agar penyandang disabilitas terangkat harkat dan martabatnya sehingga tidak ada perlakuan diskriminasi dan perbedaan pelayanan.
Ini diungkapkannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang berlangsung di Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Minggu (16/10/2022).

Menurutnya, kehadiran Perda tersebut sangat penting, karena itu ia mendorong Pemprov Kaltim melalui instansi terkait untuk dapat menerapkan secara optimal terkait seluruh peraturan sebagaimana yang tertuang dalam setiap pasal Perda tersebut.
“Kami berharap pemerintah selaku lembaga eksekutif untuk bisa memberikan perhatian penuh terhadap para penyandang disabilitas. Kan Perdanya sudah ada, jangan sampai tidak terlaksana dengan baik. Termasuk juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Marthinus.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan agar tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap penyandang disabilitas.
“Jadi semua harus diperlakukan sama, tidak boleh dibeda-bedakan, tidak boleh ada diskriminatif,” tegasnya.

Dalam Perda tersebut, ungkap dia, semuanya telah diatur terkait hak penyandang disabilitas, seperti minimal 2 persen dapat bekerja di instansi pemerintahan dari tingkat desa hingga provinsi, kemudian 1 persen di perusahaan swasta.
“Hal seperti ini yang mesti terus didorong dan diketahui oleh masyarakat luas,” serunya.
Diketahui, dalam kegiatan tersebut Marthinus juga memberikan bantuan berupa kursi roda untuk masyarakat penyandang disabilitas.

Dia berharap agar bantuan tersebut dapat bermanfaat dan digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat, terutama masyarakat yang membutuhkan,” imbuhnya. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)