Covid-19 News

Terjaring OTT Saat Pungli Vaksin, Pegawai Kesehatan Pelabuhan Tarakan?

LintasMahakam.com, Tarakan – Seorang oknum pegawai di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Tarakan, Kalimantan Utara terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan. Pegawai tersebut ditangkap saat melakukan pungutan liar vaksin Covid-19 berbayar.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktek vaksin berbayar. Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial VD saat melakukan transaksi, pada Senin (6/9/2021) lalu.

“Modus yang digunakan pelaku ini, menawarkan berupa paket selain vaksin, ada test PCR dan juga tiket keberangkatan dengan harga yang tinggi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, Rabu (8/9/2021).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7.900.000, empat lembar kwitansi dari RS Pertamedika dan satu unit HP milik pelaku.

Kasus ini berawal ketika ada empat warga yang sudah mendaftarkan diri untuk vaksin namun belum juga divaksin. Keadaan ini kemudian diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Seperti kita ketahui kartu vaksin ini kan menjadi salah satu syarat keberangkatan baik pesawat dan kapal laut, pelaku  memanfaatkan orang yang belum divaksin saat ingin melakukan keberangkatan,” kata Aldi.

Keempat warga yang kini menjadi saksi tersebut meminta tolong kepada pelaku untuk mengurus vaksinasi. Pada hari Kamis (2/9/2021) lalu, keempat saksi ini memberikan uang kepada pelaku Rp5 juta sebagai tanda jadi di kantor pelaku.

“Kemudian pelaku memerintahkan saksi untuk melaksanakan test PCR di Rumah Sakit Pertamedika. Setelah melaksanakan test PCR keempat orang saksi ini memberikan kembali uang sebesar Rp5,8 juta. Saat diserahkan tim sudah mengikuti pelaku ini dan yang bersangkutan langsung diamankan. Total uang yang diserahkan saksi kepada pelaku sebesar Rp10.800.000,” ungkapnya.

Lanjut Aldi, berdasarkan keterangan saksi, pelaku mewajibkan paket tersebut. Bahkan pelaku sempat mengancam saksi jika tidak dengan pelaku, keempat saksi akan dapat giliran vaksin di Bulan Oktober.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pengembangan terhadap oknum pegawai KKP tersebut. Pelaku disangkakan pasal 368 KUHP, juga ditambahkan pasal berkaitan tipikor atau suap.

Sumber: Liputan6.com