LintasMahakam.com, Palangka Raya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menyatakan, dia tidak terbukti korupsi. Kades Kinipan Willem Hengky divonis bebas murni.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dari segala dakwaan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Erhamudin membacakan amar putusan, Rabu (15/6/2022) siang.
Vonis bebas itu disambut sorak-sorai oleh seribuan masa dari warga Desa Kinipan dan ormas Tariu Borneo Bakule Rajakng (TBBR), atau dikenal dengan pasukan merah, yang sudah memenuhi sekitaran gedung pengadilan sejak pagi.
Seusai Divonis bebas, Willem Hengy kemudian menemui masa. Dia pun berterima kasih atas dukungan warga Kinipan serta TBBR selama ini.
“Perjuangan kita belum selesai. Masih ada wilayah hutan adat yang harus kita perjuangkan,” kata Willem.
Kapolres Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, khusus untuk agenda putusan Polri menurunkan sekitar 3 kompi untuk pengamanan.
“Satu kompi dari Polres Palangka Raya, satu kompi dari Dalmas Ditsamapta Polda Kalteng dan satu kompi dari Sat Brimobda Kalteng,” kata Budi.
Pihaknya memperkirakan, ada sekitar 1000 orang lebih anggota TBBR dan warga Desa Kinipan yang memadati sekitaran Pengadilan Tipikor Palangka Raya.