LintasMahakam.com, Samarinda – Kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) tentang perizinan dan pengawasan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata tidak sepenuhnya habis. Meski Komisi III DPRD Kaltim sudah menggodok rencana pencabutan Perda No. 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah dan Perda No. 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, namun ada celah yang masih bisa dimaksimalkan.
Hal itu disebutkan oleh Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang. Menurutnya, dari catatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda dasar pencabutan Perda No. 14 tahun 2012 beberapa waktu lalu, DPRD perlu melahirkan satu atau dua peraturan daerah yang memberikan celah kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan tambang di daerah.
“Memang benar kewenangan berada di pusat, namun yang tahu kondisi pasti di lapangan adalah pemerintah daerah,” katanya. Dijelaskan dia, jika perda dicabut, fakta lapangan tidak ada yang akan mengawasi.
“Siapa yang paham, siapa yang tau, yang bisa turun. Misalnya polisi, katakanlah mau pergi ke salah satu perumahan yang menggunakan air tanah, karena gak ada kewenangannya, dia tidak bisa melakukan apa-apa,” ucapnya.
Dari catatan dan rekomendasi akhir, lanjutnya, sesuai dengan tugas maka akan mengarah pada regulasi. Pihaknya akan melihat, apakah akan mendorong Perda atau mendorong Pergub. “Nanti kita lihat, mana yang paling mungkin,” sebutnya.
Sejauh ini, lanjut dia, kewajiban reklamasi terus disoroti oleh daerah. Reklamasi ada dalam undang-undang minerba, yang menyebutkan bahwa reklamasi dilakukan perusahan atau pihak yang melakukan penambangan. Akan tetapi pemerintah provinsi tidak dapat mengevaluasi kerja penambang karena ditarik pusat.
“Tapi ternyata inspektur tambang yang ada didaerah ini, mereka tidak punya kewenangan kepada yang izin PKP2B, mereka hanya punya izin terhadap izin IUP disini. Tetapi lucunya, izin IUP yang ada disini, mereka tidak melaporkan ke pemerintah sini, tapi melaporkan ke pemerintah pusat,” katanya.
“Dari kita sebagai rakyat, tentu kita sangat khawatir denga reklamasi ini, sedangkan kemarin-kemarin ada Perda ini saja,kan banyak lobang yang menganga, apalagi dengan tidak adanya Perda ini,” pungkasnya. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)