LintasMahakam.com, Samarinda – Tim Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah. (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim, Senin (7/11/2022).
Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kaltim itu membahas terkait persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai tidak memiliki dokumen lengkap alias palsu.
Diketahui, persoalan 21 IUP palsu tersebut telah menjadi bahan perbincangan di internal DPRD Kaltim, termasuk elemen masyarakat Kaltim yang mengetahui persoalan tersebut.
Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim, Syafruddin membenarkan bahwa 21 IUP yang disoroti publik itu benar-benar palsu atau tidak memiliki dokumen yang lengkap dalam perizinannya.
Karena itu, kata dia, tim Pansus perlu melakukan langkah-langkah strategis dalam mengidentifikasi persoalan tersebut, sehingga dapat mengetahui siapa dalang dibalik persoalan itu.
“Bersama dinas terkait, kami sudah menelaah 21 dokumen yang ada, jadi dari beberapa dokumen itu 20 diantaranya tidak terdaftar hanya satu saja yang terdaftar,” ungkap Syafruddin saat dikonfirmasi awak media.
Ironisnya, kata Syafruddin, dalam dokumen tersebut juga terdapat tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Karena itu, langka selanjutnya tim Pansus akan memanggil Gubernur Kaltim Isran Noor dengan tujuan untuk melakukan klarifikasi langsung terkait penandatanganan di atas dokumen palsu tersebut.
“Jadi dalam dokumen itu ada juga tanda tangan Gubernur. Jadi dalam waktu dekat ini akan panggil saudara gubernur untuk mengklarifikasi terkait hal itu. Jadi nanti keberadaan tanda tangan itu menjadi dasar pemanggilan kami,” imbuh Politikus PKB ini.
“Ya kalau memang tandatangan itu juga sengaja dipalsukan, tentu harus ada tindakan tegas yang diambil, jadi nanti akan ada pembahasan lanjutan lagi terkait persoalan 21 IUP ini,” tambahnya. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)