LintasMahakam.com, Samarinda – Perkiraan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 2-4 persen, dinilai positif oleh Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun. Syaratnya harus berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.
“Peningkatan ini pasti akan berpengaruh bagi para pelaku industri. Karena harus ikut menyesuaikan
anggarannya jika ada kenaikan,” terangnya, Jum’at (11/11/2022).
Dijelaskan Samsun, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, rakyat harus mendapat hak-haknya untuk hidup sejahtera. Namun, diketahui, sejumlah komponen upah pekerja setiap tahunnya selalu mengalami penyesuaian. Begitu pula pada UMP 2023 mendatang.
“Penyesuaian itulah yang kita lihat,” ujarnya. Kenaikan UMP, sambung dia, mampu mempengaruhi inflasi daerah. Dikarenakan, berpotensi pada meningkatkan harga Bahan Pokok Penting (Bapokting).
“Bukan hanya kenaikan UMP, kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) saja bisa mempengaruhi kenaikan harga,” bebernya. Dia menyebut, perhitungan besaran UMP memerlukan sejumlah indikator, yang sesuai dengan ketentuan. Oleh karenanya, tidak bisa dianggap sederhana.
“UMP ini tidak serta-merta naik begitu saja, perlu ada perhitungan yang tepat dari sejumlah indikatornya,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kaltim ini. Tidak hanya itu, lanjutnya, pertimbangan kenaikan UMP perlu melihat kemampuan pelaku industri sebagai pihak yang memberikan upah.
“Belum lagi dari pengaruh peningkatan inflasi, apakah dapat dijangkau oleh para masyarakat yang bukan penerima UMP. Seperti para Petani atau Nelayan, mereka kan bukan penerima UMP. Apakah dari pengaruh inflasi bisa dijangkau oleh mereka atau tidak, karena kenaikan sebesar apapun sangat
berpengaruh.” pungkasnya. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)