LintasMahakam.com, Kutai Kartanegara – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Dafip Haryanto mempresentasikan Proyek Perubahan (proper) LOBIKU dihadapan para Penguji DR. Sugeng Chairuddin, M.Si. dan Mentor Sekretaris Daerah Kukar DR. Sunggono, serta Coach Sumadi, S.T., M.Pd. pada hari ini, Kamis (10/11/22).
Presentasi proper tersebut dilaksanakan di Lantai 2 Gedung Puslatbang Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (KDOD) Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Samarinda. Dalam sidang ujian tersebut Proper LOBIKU yang diajukan Kadis Kominfo Kukar mendapatkan apresiasi dari Penguji.
Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto mengatakan bahwa proper LOBIKU merupakan inovasi proyek perubahan strategi pelayanan digital terpadu melalui mobile Team pada Diskominfo Kukar sebagai upaya percepatan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dafip menjelaskan bahwa Mobile Team Diskominfo Kukar merupakan tim task force atau helpdesk yang dibentuk untuk menyediakan layanan pendampingan dan konsultasi, serta penyelesaian masalah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Daerah untuk percepatan implementasi SPBE dan mendukung transformasi digital di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Proses pengerjaan proper diawali dengan mengamati fenomena dan persoalan-persoalan internal yang dihadapi. Selanjutnya dirumuskan solusi sekaligus optimalisasinya yang terkait dengan tupoksi. Hal yang terpenting adalah dengan mengaitkan dengan program-program yang terdapat didalam Renstra maupun RPJMD,” ujar Dafip.
Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) selama 2 bulan diberikan waktu untuk melaksanakan dan mengimplementasikan kegiatan-kegiatan yang sudah disepakati dengan mentor dan penguji. Dafip berharap program inovasi yang digagasnya dapat mempercepat proses pencapaian program SPBE di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam Diklat Kepemimpinan 2 angkatan ke 14 tahun ini terdapat 7 orang Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab Kukar yang mejadi peserta. OPD tersebut adalah Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, BPKAD, dan Inspektorat.
Salah satu persyaratan dalam penyelesaian Diklat Kepemimpinan (PIM) Tingkat II adalah penyusunan inovasi ilmiah yang diwujudkan dalam bentuk Proyek Perubahan. Diharapkan proper tersebut dapat digunakan Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat dan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan.