LintasMahakam.com, Kalimantan Timur – Anggota DPRD Kaltim Marthinus menginginkan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas harus segera dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, jika Perda tersebut dijadikan Pergub, maka konsideran pasal per pasal dan bab per bab-nya akan semakin jelas.
Dengan demikian, lanjutnya, di setiap kabupaten/kota nantinya akan menerbitkan Perda atau Perwali sebagai turunan dari Pergub tersebut.
“Saya mendorong Perda ini untuk bisa dijadikan Pergub. Karena Perda ini juga masuk dalam visi dan misi Gubernur dan Wakilnya terkait penyandang disabilitas,” ucap Legislator Dapil Kubar-Mahulu ini, Senin (17/10/2022).
Ia mengaku telah mensosialisasikan Perda tersebut ke seluruh wilayah se-Kaltim dengan harapan agar tujuan dibentuknya Perda tersebut dapat diketahui oleh seluruh masyarakat, terutama bagi penyandang disabilitas.
“Harapan saya ini bisa jadi Pergub, sehingga di setiap kabupaten/kota ada turunannya, bisa ada Perwali dan bisa jadi Perda. Sehingga semuanya bisa terpenuhi dan pemerintah wajib untuk menganggarkan itu, dari yang anak-anak sampai dewasa,” tandasnya. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)