Advertorial News

Soal Lubang Bekas Galian Tambang Makan Korban, Samsun Desak Aparat Penegak Hukum Lakukan Tidakan Tegas

LintasMahakam.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun merasa prihatin atas semakin meningkatnya jumlah korban tewas di lubang bekas tambang batu bara di wilayah Kaltim.
Diketahui, saat ini jumlah korban tewas di lubang bekas tambang batu bara di Kaltim sebanyak 41 orang.
Terbaru, korban mati di lubang tambang adalah seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SD asal Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau yang dilaporkan hilang pada Sabtu (8/10/2022) lalu.

Setelah dua hari dilaporkan hilang, bocah tersebut akhirnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam lubang bekas tambang batu bara.
Samsun menyebut, insiden kematian di lubang sebenarnya bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah seringkali terjadi.

Menurutnya, kejadian itu disebabkan karena semakin bebasnya aktivitas penambangan, apalagi mengabaikan sistem pertambangan yang baik seperti tidak dilakukan reklamasi setelah aktivitas penambangan.
“Kita prihatin terkait dengan insiden yang terjadi itu, mestinya ini ada pencegahan sistematis. Kita gak mau menuduh lubang tambang yang mana mana, tapi semua lubang tambang yang tidak direklamasi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” kata Samsun, Senin (17/10/2022).

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Samsun meminta kepada seluruh pemilik perusahaan tambang batu bara untuk memasang Septi di semua lubang bekas tambang, seperti memasang pagar atau imbauan larangan untuk tidak berenang di kawasan tersebut.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di kawasan lubang tambang, Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita imbau kepada masyarakat dan pemilik lubang tambang untuk memberikan septi, karena yang namanya lubang tambang itu pasti ada, di gali pasti ada lagi lubangnya, minimal diberikan peringatan atau pagar,” ujarnya.

Kemudian ia juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak tegas pemilik perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi.
“Karena ini sangat berbahaya, itulah akibat dari aktivitas tambang di negara kita ini. Coba dilakukan tindakan tegas, semua tambang ilegal harus diberantas. Kami di DPR hanya memiliki fungsi pengawasan saja, terkait langkah penindakan itu ranahnya aparat penegak hukum dan instansi terkait,” tegasnya. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)