News

Oknum Polisi Ditangkap di Kaltara

LintasMahakam.com, Bulungan – Oknum anggota polisi Briptu HSB yang ditangkap oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama Polres Bulungan dan Polres Tarakan pada Rabu (04/05/2022) siang di Bandar Udata Juwata Tarakan merupakan oknum anggota polairud Kaltara. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran Briptu HSB diduga terlibat sejumlah aktivitas ilegal di Bulungan dan Tarakan.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan menyebutkan, Briptu HSB diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Bulungan. Selain itu, terduga pelaku juga terlibat penyelundupan pakaian bekas asal malaysia di Tarakan.

“Semua ini bermula dari laporan warga mengenai adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan. Dari laporan itu, Dit Reskrimsus Polda Kaltara bersama Polres Bulungan dan Polres Tarakan membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan,”ujar Hendy, Rabu (4/5/2022).

Sebelum penangkapan Briptu HSB,  tim gabungan telah mengamankan sejumlah pelaku lain dari lokasi tambang illegal. Diantaranya mandor, korlap dan penjaga bahan baku penambangan emas.

Setelah mengamankan tiga pelaku tersebut, penyelidikan kemudian mengarah kepada oknum anggota kepolisian itu sehingga tim melakukan penangkapan terhadap Briptu HSB.

“Tiga orang pekerja tambang emas ilegal itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian HSB ini masih proses pemeriksaan,” ujarnya.

Bukan hanya diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Briptu HSB juga diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan baju bekas ilegal asal Malaysia.

Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah kontainer berisi baju bekas yang dibungkus dalam puluhan karung dan akan dikirim ke Makassar. Puluhan bungkus pakaian bekas itu selanjutnya disita sebagai barang bukti.

“Kita juga mengaman dokumen diduga berisi usaha-usaha ilegal yang dilakukan Briptu HSB. Termasuk satu unit mobil Toyota Alphard dan satu unit mobil Honda Civic,” bebernya.

Perwira jebolan Akpol tahun 2000 itu juga menegaskan pihaknya akan menjalankam tugas sebaik-baiknya. Jika memang nanti Briptu HSB terbukti bersalah tentu akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti bisa dikenakan Pasal 158 Junto Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara untuk pidana umumnya. Kemudian soal kode etik kepolisian itu Propam yang menangani,” pungkasnya.