LintasMahakam.com – Pemerintah sedang merencanakan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan menggantinya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif.
Dalam hal ini, barang mewah termasuk mobil dan beberapa model motor bakal dikenakan tarif PPN sebesar 25 persen.
Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ketika dimintai tanggapannya, Jongkie D. Sugiarto selaku Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mengaku belum bisa berkomentar banyak.
“Wah, kami belum bisa berkomentar lebih lanjut karena belum tahu aturan main lengkapnya seperti apa,” ujar pria yang akrab disapa Jongkie ini saat dihubungi tim redaksi (24/6/2021).
Memang, pemerintah belum memberikan detail lain dari aturan pajak baru dalam pasal 7A RUU KUP tersebut.
Selain bahwa penerapan aturan pajak baru tersebut rencananya akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor.
Artinya pada tahapan ini kendaraan bermotor tak lagi dibanderol PPnBM melainkan PPN 25 persen.
Tidak heran apabila mobil dan motor akan menjadi komoditas yang paling terdampak oleh kebijakan baru ini, mengingat kendaraan bermotor mendominasi penerimaan PPnBM sebanyak 90 persen berdasarkan SPT Masa.
Bob Azam selaku Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal TMMIN mengungkapkan, apabila hal tersebut direalisasikan tentu akan berdampak pada harga jual mobil baru.
“Secara keseluruhan akan meningkatkan harga kendaraan yang diproduksi dalam negeri,” kata pria yang akrab disapa Bob (23/7/2021).
Bob mengungkapkan, penerapan pajak berdasarkan tingkat polusi atau carbon tax untuk kendaraan bermotor yang rencananya berlaku mulai Oktober 2021 saja akan menaikkan harga barang yang diproduksi dalam negeri.
“Seperti LCGC dari 0 persen menjadi 3 persen, Low MPV dari 10 persen ke 15 persen-40 persen tergantung emisinya, dan Medium MPV dari 20 persen menjadi 40 persen tergantung emisi,” imbuhnya.
“Kalau ditambah lagi PPN yang naik dari 10 persen ke 15-25 persen, tidak terbayang berapa besar penyusutan market di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih,” tutup Bob.
—
Sumber: GridOto.com