LintasMahakam.com, Samarinda– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Menurutnya masyarakat luas perlu mengetahui dan memahami tentang pajak daerah. Hal tersebut bertujuan agar penerimaan pajak daerah jauh lebih optimal untuk mendongkrak pendapatan daerah.
“Jadi mereka (masyarakat) tahu kemana pembayaran pajak yang selama ini meraka setorkan,” ujarnya saat sosper di Balai Dusun Jalan Cinta Ratu, RT 05, Desa Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (22/10/2022), lalu.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini menjelaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat pula untuk menunjang kemakmuran rakyat melalui pembangunan, salah satunya insfratruktur.
“Pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat. Jadi penting membayar pajak dengan taat, lalu awasi pembangunannya,” ungkapnya.
Ia menilai antusias masyarakat terhadap pengetahuan tentang pajak cukup tinggi. Lantaran dalam pertemuan tersebut banyak yang bertanya mengenai kendala-kendala dalam pembayaran pajak.
Kendati demikian, Politisi dari partai berlambang banteng itu menuturkan nantinya akan ada regulasi khusus mengenai pembayaran pajak terutang di masa pandemi Covid-19 ini.
“Disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat dalam situasi ini (Covid-19), ucapnya.
Ada lima pajak yang disosialisasikan dalam sosper tersebut yang menjadi kewenangan provinsi. Di antaranya biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Lebih jauh, Samsun bilang bayar pajak saat ini mudah tidak perlu datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lagi. Lantaran dinas terkait meluncurkan beberapa sistem.
Pembayaran pajak kini bisa dilakukan aplikasi online sehingga semudah isi pulsa. Bisa melalui Tokopedia, Samsat Gojek, Indomaret, Link Aja, dan lainnya.
Diketahui pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)