LintasMahakam.com, Samarinda– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Siti Rizky Amalia mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kilo Meter (KM) 38 Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (28/10/2022).
Dalam Sosper kali ini, Rizky menyampaikan Perda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warga kurang mampu untuk memberi hak konstitusional warga negara.
Hal itu sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum yang diharapkan mampu mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, seluruh rakyat memiliki hak yang sama. Sehingga ia berharap masyarakat dapat merasakan penerapan Perda bantuan hukum, pasalnya selama ini banyak warga kurang mampu yang tersandung hukum akan tetapi tidak mendapat keadilan.
“Tidak semua warga mampu secara finansial membayar pengacara untuk mendampingi,” ujarnya.
Kata dia, untuk mengimplementasikan Perda Bantuan Hukum harus dibuat sistem mulai dari perangkat kecil seperti tingkat Rukun Tetangga (RT). Supaya masyarakat tidak segan ketika meminta bantuan hukum.
“Yang paling tahu kondisi masyarakat ketua Rukun Tetangga (RT) dan lurahnya, jadi sosialisasi ini sangat penting,” sebutnya.
Adapun syarat administrasi yang harus disiapkan oleh masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum yakni terlebih dahulu melengkapi berkas.
Seperti mempunyai surat keterangan tidak mampu dari lurah serta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan juga Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Administrasi perlu agar Perda tersebut tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” sebutnya.
Sebagai informasi dalam Sosper tersebut, Siti Rizky Amalia menghadirkan narasumber dari Dosen Hukum dari Universitas Mulawarman, Najidah dan disambut antusias tokoh pemuda, tokoh agama, serta tokoh pemuda Desa Batuah. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)