Bisnis & Pajak News

Investasi Kripto Bodong di Kalteng, Kerugian Korban Capai Rp 150 M

LintasMahakam.com, Palangkaraya – Investasi kripto yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat membuatnya makin banyak diminati masyarakat. Namun di Kalimantan Tengah tercatat kerugian korban investasi kripto pada entitas Indonesia Crypto Exchange (ICE) mencapai 150 miliar rupiah. Hal ini terungkap setelah sejumlah orang kembali membuat laporan ke Polda Kalteng.

“Saya mendampingi empat orang dengan kerugian mencapai Rp10 miliar. Berdasarkan informasi yang kami dapat, total untuk Kalteng, Vito cs berhasil meraup hingga Rp150 miliar,” kata Advokat dan Auditor Hukum, Suriansyah Halim di Palangkaraya, Selasa (1/3/2022).

Halim menuturkan, angka Rp10 miliar itu dihitung hanya dari modal yang telah disetorkan kepada Vito Siagian dan Bella Cecilia. Salah satu kliennya, bahkan rugi Rp5 miliar dan belum pernah sekalipun merasakan pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan.

Sebelumnya, 136 orang menyerbu Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng untuk membuat laporan. Ratusan orang ini merasa telah tertipu untuk berinvestasi pada perusahaan kripto PT Toward Research Bussinies dengan entitas ICE.

Kerugian 136 korban yang melaporkan kasus ini pertama kali mencapai Rp14 miliar. Dari informasi para korban, masih banyak korban lain yang belum mau membuat laporan.

Korban-korban tersebut kata mereka, mengalami kerugian lebih banyak namun enggan melapor. Sebab, diantara mereka ada pejabat polisi dan pejabat pemerintahan hingga kalangan akademisi.

Sementara itu, Polda Kalteng sudah berhasil memburu dan menangkap Bella serta Vito. Saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat.

Polisi juga sedang menelusuri aset-aset Bella dan Vito yang dibeli menggunakan uang para korban. Beberapa telah diakui namun sementara banyak yang diduga masih disembunyikan.

Sumber: Liputan6