LintasMahakam.com, Balikpapan– Tim Panitia Khusus (Pansus) telah melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan Kaltim.
Kegiatan uji publik tersebut bertempat di Ballroom Hotel Blue Sky Kota Balikpapan, Sabtu (12/11/2022).
Kegiatan tersebut turut dihadiri pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang pada kesempatan itu diwakili Direktur Produk Hukum Makmur Marbun dan Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kemdikbud Ristek, Restu Gunawan.
Kehadiran perwakilan Kemendagri dan Kemendikbud Ristek dalam kesempatan itu sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Kemudian, kegiatan tersebut juga diikuti ratusan peserta yang merupakan perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.
Ketua Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim, Sarkowi V Zahry mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan yang harus dilewati dalam proses pembahasan Raperda tersebut.
Awalnya, kata dia, Raperda tersebut diberi nama Raperda kesenian daerah, namun setelah dilakukan konsultasi ke Kemendagri terdapat beberapa usulan perubahan terutama terkait nama yang kemudian berubah menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim.
“Jadi, awalnya Ranperda yang kami bahas adalah Raperda kesenian, tapi setelah dilakukan konsultasi ke Kemendikbud dan Kemendagri terdapat perubahan dan cakupannya jadi lebih luas lagi yakni Ranperda Pemajuan Kebudayaan,” ungkap Sarkowi.
Menurut, persoalan kebudayaan menjadi hal yang perlu diperhatikan, sebab kebudayaan merupakan produk dari adat istiadat masyarakat Kaltim yang heterogen.
“Kaltim ini salah satu daerah yang multi-etnis, sehingga menuntut semua pihak untuk menunjukkan keseriusan dalam menjaga keberagaman seni dan budaya. Karena seni dan budaya juga menjadi identitas dan kekayaan daerah, di tengah dinamika perkembangan global,” ujarnya.
Untuk meningkatkan eksistensi kekayaan daerah tersebut, menurut Sarkowi sangat diperlukan perlu langkah strategis dalam upaya pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
“Ini untuk mewujudkan masyarakat Kaltim yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang seni dan budaya,” serunya.
Pembentukan Raperda ini, jelas Sarkowi, bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, terutama untuk melindungi nilai-nilai kebudayaan serta mengembangkan kebudayaan.
Karena itu, ia berharap jika Raperda ini disahkan akan menimbulkan dampak positif dan jadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran yang lebih terarah bagi pemajuan kebudayaan di Kaltim.
“Sebentar lagi ibu kota negara akan pindah ke Kaltim, jadi kita sangat perlu melestarikan itu semua, mengembangkan dan memajukan seluruh kebudayaan yang ada di kaltim,” tandasnya. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)