Infografis

Legalisir Dokumen Kependudukan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) Muhamad Irianto mengeluarkan Surat Edaran nomor P-908/Capil.2/800/VII/2021 tertanggal 7 Juli 2021 perihal Legalisir Dokumen Kependudukan yang ditujukan kepada seluruh Camat di Kabupaten Kutai Kartanegara   Dalam surat edaran tersebut, disampaikan beberapa poin terkait legalisir dokumen kependudukan sebagai berikut:

  1. Legalisir atas fotokopi dokumen Pencatatan Sipil dan fotokopi dokumen pendaftaran penduduk dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumentasi dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.
  2. Legalisir ditandatangani oleh pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara atau pejabat Pencatatan Sipil di UPT Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara. 
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Dokumen Kependudukan dalam format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir.
  4. Untuk legalisir Dokumen Pencatatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk dapat dilakukan sepanjang membawa aslinya dan sesuai dengan database kependudukan pada UPTD Disdukcapil yang berkedudukan di :
    – UPTD Dukcapil Muara Badak: meliputi Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Marang Kayu
    – UPTD Dukcapil Muara Jawa: meliputi Kecamatan Muara Jawa, Sanga Sanga dan Samboja
    – UPTD Dukcapil Kota Bangun: meliputi Kecamatan Kota Bangun, Muara Muntai dan Muara Wis
    – UPTD Dukcapil Kembang Janggut: meliputi Kecamatan Kembang Janggut, Tabang dan Kenohan

Sumber: lamindaku.kukarkab.go.id