LintasMahakam.com, Kalimantan Timur – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kesenian daerah Kaltim secara resmi diperpanjang hingga satu bulan kedepan. Itu disepakati dalam rapat paripurna ke-45 yang dilaksanakan di Lantai 6 Gedung DPRD Samarinda, Selasa (18/10/2022).
Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah Kaltim, Sarkowi V Zahry mengatakan perpanjangan waktu pembahasan Raperda tersebut dikarenakan adanya perubahan judul menjadi Raperda Kebudayaan Kaltim.
Dalam proses pembahasan Raperda tersebut, ungap dia, ada beberapa tahapan yang harus dilewati seperti mencari referensi terkait kebudayaan daerah, kemudian melakukan studi banding ke daerah lain dan terakhir melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian, lanjut dia, dalam draft Raperda tersebut juga akan siap melindungi semua kebudayaan dan kesenian daerah di Kaltim, terutama dengan adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
“Perpanjangan waktu satu bulan jadi sampai 22 November nanti. Kita harapkan dengan adanya Perda ini, nantinya bisa menjadi regulasi yang mengarah pada pengembangan kesenian daerah kemudian kepedulian dari Pemerintah Daerah terhadap kebudayaan di Kaltim,” serunya.
“Karena Kaltim ini merupakan miniatur Indonesia jadi semua suku ada di sini, sehingga kita juga perlu melakukan kolaborasi semua budaya bisa maju dan juga mensupport kemajuan di IKN nanti,” tambahnya. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)