LintasMahakam.com, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Ananda Emira Moeis melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sekretaris Partai PDI-Perjuangan tersebut melakukan sosialisasi di Lempake, Samarinda utara, Senin (31/9/2022). Menurut Nanda, sosialisasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Apalagi disituasi sekarang akses hukum sangat susah karena biaya yang mahal,” ucapnya.
Kedepan Nanda berharap warga mampu memaksimalkan Perda bantuan hukum secara maksimal ketika ada persoalan. Perda ini disosialisasikan secara terus menerus sebab menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.
“Bagaimana caranya mendapatkan bantuan ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya” tambahnya.
Sementara itu Dosen Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Roy Hendrayanto menjelaskan kriteria yang berhak mendapatkan bantuan hukum. Mekanismenya sama dengan peraturan daerah serta berhubungan dengan KUHAP dan memerlukan surat keterangan tidak mampu dari lembaga terkait.
Namun bantuan hukum ini menurutnya biasa terkendala di masyarakat yang tidak mau mengurus surat keterangan tidak mampu. Selain itu kendalanya juga Peraturan Gubernur (Pergub) tentang juknis terkait penyelenggaraan bantuan hukum ini.
RT 25 Lempake Pariyono memberikan apresiasi terhadap Ananda Emira Moeis atas kunjungan dan silaturahminya bersama warga. “Kita menerima dengan sangat terbuka untuk mba Nanda,” ucapnya.
Apalagi menurutnya Nanda selain Sosper juga sangat antusias mendengar apa yang menjadi aspirasi warga. (Iswanto/ADV/DPRDKaltim)